Pendidikan nonformal
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan.
SASARAN PNF
Pendidikan nonformal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat.
FUNGSI PNF
Pendidikan nonformal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
JENIS PNF
Pendidikan nonformal
meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar,
dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
Satuan pendidikan penyelenggara PNF
1. Kelompok bermain (KB)
2. Taman penitipan anak (TPA)
3. Lembaga kursus
4. Sanggar
5. Lembaga pelatihan
6. Kelompok belajar
7. Pusat kegiatan belajar masyarakat
·
Kejar Paket
A
·
Kejar Paket
B
·
Kejar Paket
C
·
PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini)
·
KBU (Kelompk
Belajar Usaha)
·
KUPP
(Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
·
Pemberdayaan
Perempuan
·
Keaksaraan
Fungsional Dasar Dewasa
·
Taman Bacaan
Masyarakat (Perpustakaan)